Soal:
Apa hukum membersihkan kuburan dari ilalang, rerumputan liar, pepohonan liar?
Jawab:
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam senantiasa tercurahkan untuk Rasulullah, keluarga beliau dan para sahabat. Amma-ba’du.
Para ulama
fikih sepakat mengenai wajibnya menjaga kehormatan mayit seorang
muslim. Dan mereka juga sepakat bahwa tanah yang dijadikan kuburannya
terhitung tanah wakaf untuknya. Maka tidak boleh dibongkar atau berjalan
di atas kuburan tersebut, selama di dalam kuburan itu masih ada sisa
jasad mayit. Dan telah kami jelaskan permasalahan ini pada fatwa nomor
32705.
Adapun membersihkan kuburan, dari pohon-pohon liar atau
rerumputan, belum kami menemukan dalil yang menunjukkan perbuatan
tersebut diperintahkan. Dan juga kami belum menemukan dalil yang
melarang hal tersebut. Oleh karenanya perbuatan tersebut kembali pada
hukum asal; yakni mubah (boleh). Lebih-lebih bila dalam membersihkan
kuburan tersebut ada manfaat.
Wallahua’lam..
Diterjemahkan dari link berikut: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=61833
Hukum Bersih-Bersih Kuburan
4/
5
Oleh
Unknown